Kemunculan aset crypto pertama yaitu Bitcoin (BTC) yang sudah menginjak 14 tahun ternyata masih menyisakan banyak miskonsepsi atau mitos-mitos yang beredar di masyarakat. Keberadaan mitos-mitos tersebut sebenarnya bukan hal yang aneh mengingat BTC, aset crypto lainnya, dan teknologi blockchain belum banyak digunakan oleh masyarakat luas. Dalam artikel ini, kita akan membahas sekaligus menjawab lima mitos tentang crypto.
Ringkasan Artikel
- ✍🏻 Cryptocurrency adalah mata uang digital dilindungi oleh enkripsi, sementara blockchain adalah teknologi buku besar digital terdistribusi. Aset digital mencakup semua hal yang disimpan secara digital dan memiliki identifikasi unik.
- 💪🏻 Aset crypto memiliki use-cases atau kegunaan yang menciptakan nilai ekonomi yang kuat.
- 🇮🇩 Regulasi investasi crypto berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia yang telah membentuk bursa crypto dan mengenakan pajak pada aset crypto.
- 🧑🏻💻 Investasi crypto berbeda dengan perjudian. Crypto didasarkan pada teknologi, matematika, dan kriptografi.
- 📱 Platform seperti PINTU di Indonesia memudahkan akses investasi crypto dengan cara yang mudah dan aman, serta menyediakan materi edukasi tentang dunia crypto.
5 Mitos Tentang Aset Kripto dan Faktanya
1. Cryptocurrency, Blockchain, dan Aset Digital Adalah Hal yang Sama
Masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara aset crypto, blockchain, dan aset digital. Berdasarkan survei yang dilakukan FTI Technology, sebanyak 80% responden masih memiliki kesulitan dalam membedakan antara teknologi blockchain, cryptocurrency, dan berbagai istilah yang ada di dalam dunia crypto. Seiring meningkatnya kepopuleran pada investasi crypto, penting itu meluruskan perbedaan mengenai istilah-istilah tersebut:
- Cryptocurrency: Sebuah mata uang digital yang dilindungi oleh algoritma enkripsi, dan diwakili sebagai aset yang bisa ditransfer melalui teknologi blockchain.
- Blockchain: Sebuah buku kas digital dengan sistem data yang terdistribusi dalam satu jaringan. Sistem buku besar terdistribusi ini menggunakan sekuen blok, atau unit informasi digital yang disimpan secara berurutan. Setiap blok dihubungkan ke blok berikutnya menggunakan tanda tangan kriptografi.
- Aset Digital: Aset digital adalah segala sesuatu yang disimpan secara digital dan dapat diidentifikasi secara unik yang bisa digunakan oleh organisasi untuk merealisasikan sebuah nilai mencakup aset non-kripto, seperti dokumen elektronik dan gambar.
2. Cryptocurrency Tidak Memiliki Aset Underlying
Mengutip dari investopedia, underlying asset adalah aset keuangan yang merujuk pada kontrak yang mendasari harga suatu instrumen derivatif. Dengan kata lain, nilai derivatif ditentukan berdasarkan harga dasar sebuah aset. Jadi, maksud underlying asset adalah nilai ekonomi yang mendasari perdagangan dari sebuah aset. Aset tersebut bisa berupa komoditas, mata uang, saham, obligasi, atau indeks pasar.
Dalam cryptocurrency perdebatan mengenai apakah aset crypto memiliki sebuah underlying assets masih terus terjadi. Pada dasarnya, sebagian besar cryptocurrency yang berjalan menggunakan jaringan blockchain, tidak memiliki underlying assets yang dapat membantu menentukan penilaian. Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa aset crypto yang memiliki use-cases atau nilai kegunaan dapat memiliki nilai intrinsik. Berikut contohnya:
- Pembayaran, transfer, atau transaksi: Bitcoin adalah pembayaran dan jaringan pembayaran seperti layaknya VISA dan Mastercard. Yang membedakan adalah Bitcoin bersifat terdesentralisasi, di mana tidak ada satu pun individu maupun entitas yang memiliki kewenangan tunggal untuk mengatur. Bitcoin menggunakan mekanisme bukti kerja untuk mencapai konsensus blockchain yang tidak dapat diubah.
- Decentralized Finance (DeFi): Dengan keuangan terdesentralisasi atau DeFi, siapa pun yang mengaksesnya bisa mendapatkan pinjaman dengan waktu yang lebih singkat dan biaya yang lebih murah dari yang dimiliki oleh metode tradisional. Beberapa aset crypto DeFi seperti Aave (AAVE), Synthetix (SNX), Uniswap (UNI), dan Cardano DeFi.
Jadi, seperti kedua contoh di atas, aset crypto memiliki underlying assets masing-masing berdasarkan fungsinya. Ini adalah salah satu cara untuk menilai kekuatan fundamental setiap aset kripto.
3. Investasi Aset Crypto Ilegal
Perdebatan tentang regulasi pada investasi aset crypto masih terus terjadi. Namun seiring perkembangannya, berbagai negara sudah mulai mengeluarkan aturan tentang investasi aset crypto. Dimulai pada tahun 2019, Financial Action Task Force (FATF) sebuah badan pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global menerbitkan aturan untuk aset crypto yang harus tunduk pada persyaratan AML/CFT. Aturan tersebut meliputi due diligence pelanggan, pemantauan transaksi termasuk pertukaran dan penyimpanan informasi transaksi atau dikenal dengan “Travel Rule”.
Selanjutnya aturan dari FATF tersebut mulai dikaji oleh negara-negara lain di antaranya:
- Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatur penyedia layanan token pembayaran digital (DPT) berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) 2019.
- Korea Selatan, penyedia layanan aset virtual telah diatur untuk tujuan AML/CFT sejak tahun 2021.
- Australia memerlukan bursa mata uang digital untuk terdaftar dengan AUSTRAC yang sedang dalam proses memperbarui aturan AML/CFT dan lebih menyelaraskannya dengan standar FATF.
Pada April 2023, parlemen Uni Eropa mengesahkan undang-undang Market in Crypto Assets (MiCA), legislasi komprehensif pertama di wilayahnya yang mengatur aset digital.
Indonesia sendiri menjadi negara terdepan yang meregulasi investasi aset crypto melalui Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Selain itu, aset crypto juga diatur menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak melalui peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 sejak Mei 2022.
Indonesia juga menjadi negara pertama yang berhasil membentuk bursa crypto. Pada bulan Juli tahun 2023 ini, bursa kripto telah resmi diluncurkan lewat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan. PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset crypto di Indonesia diresmikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Tidak hanya bursa, dalam keputusan yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023, Bappebti juga menunjuk Lembaga Kliring Berjangka sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir ini aset crypto terus menjadi perhatian bagi negara-negara, sehingga perkembangan aset crypto yang begitu cepat tetap perlu diimbangi oleh regulasi yang tepat agar investasi crypto bisa diakses dengan mudah dan aman bagi siapa pun.
4. Trading atau Investasi Crypto Sama dengan Perjudian
Investasi crypto memiliki perbedaan yang sangat besar dengan perjudian. Cryptocurrency menawarkan beragam teknologi baru yang bermanfaat, seperti terdesentralisasi, aman, didasarkan pada matematika dan kriptografi. Cryptocurrency tidak bisa menggantikan perjudian, karena perjudian merupakan hiburan bagi orang-orang bertaruh untuk memenangkan hadiah. Sedangkan cryptocurrency adalah tempat penyimpanan nilai yang harganya bisa naik ketika permintaan meningkat.
Meski aset crypto sering digunakan sebagai aset kelas spekulatif, namun tidak tepat jika investasi crypto disamakan dengan perjudian. Seiring perkembangannya, banyak proyek-proyek crypto yang membawa inovasi seperti Ethereum, yang menjadi pelopor platform smart contract dan menjadi landasan dibangunnya berbagai aplikasi terdesentralisasi (decentralized applications/dApps) dan juga Web3. Selain itu, masih banyak proyek crypto lainnya yang mampu mengubah lanskap berbagai sektor industri.
5. Investasi Crypto Sangat Sulit
Investasi pada aset crypto memang masih terbilang baru dibandingkan instrumen investasi lainnya seperti saham, emas, reksadana, dan lain-lainnya. Namun seiring perkembangan yang sangat pesat dari industri crypto serta aset crypto dikategorikan sebagai aset yang bersifat global, membuat kemunculan berbagai platform jual beli dan investasi crypto untuk memfasilitasi masyarakat berinvestasi pada aset crypto di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Di Indonesia sendiri per Agustus 2023, terdapat 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU. Melihat besarnya potensi pasar crypto di Indonesia yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses investasi crypto dengan mudah, aplikasi PINTU menawarkan solusinya di mana jual beli dan investasi aset crypto mulai dari Rp11.000 dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah saja:
- Unduh aplikasi PINTU di IOS atau Google Playstore
- Buat akun PINTU dan ikuti proses verifikasi identitasmu untuk mulai trading.
- Pada homepage, klik tombol deposit dan isi saldo PINTU menggunakan metode pembayaran pilihanmu.
- Buka halaman market dan cari koin favoritmu.
- Klik beli dan isi nominal yang kamu mau.
- Sekarang kamu sudah mempunyai aset crypto!
Selain itu, aplikasi Pintu kompatibel dengan berbagai macam dompet digital populer seperti Metamask untuk memudahkan transaksimu. Kamu juga bisa belajar crypto lebih lanjut melalui berbagai artikel Pintu Academy yang diperbarui setiap minggunya! Semua artikel Pintu Akademi dibuat untuk tujuan edukasi dan pengetahuan, bukan sebagai saran finansial.
Kesimpulan
Investasi crypto dan perkembangan teknologinya masih terbilang baru yang tentunya tidak lepas dari berbagai mitos-mitos yang beredar di masyarakat. Namun beredarnya mitos-mitos tersebut menjadi salah satu katalis yang baik bagi masyarakat untuk bisa mengenali lebih jauh dan mendapatkan informasi yang tepat seputar investasi pada aset crypto. Meski investasi crypto dihadang dengan berbagai sentimen negatif, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa kemajuan dari teknologi ini tidak lagi dapat dibendung. Jadi, berbagai mitos-mitos yang masih menjadi perdebatan seiring waktu akan memudar bersamaan dengan meningkatnya minat pada investasi crypto.
Referensi
- Chainalysis, [REPORT PREVIEW] The Chainalysis Crypto Myth Busting Report, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Kementerian Perdagangan RI, Sah! Bursa Kripto Resmi Berdiri, Berikut Daftar Calon Pedagang yang Sudah Terdaftar, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Technext24, Cryptocurrency myths to let go of in 2023, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Kevin George, Cryptocurrency Regulations Around the World, Investopedia, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Nathan Reiff, Top Cryptocurrency Myths, Investopedia, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Cointelegprah, 11 myths that may be holding the crypto industry back, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Harsh Kumar, What Is The Actual Underlying Value Of Cryptocurrencies?, Outlookindia, diakses pada 1 Agustus 2023.