Tokenisasi saham merupakan evolusi di dunia investasi dan perdagangan yang memungkinkan investor dapat mengakses dan membeli saham luar negeri dengan cara yang lebih mudah. Tanpa harus melewati proses yang kompleks seperti pada sistem konvensional, yang seringkali melibatkan berbagai hambatan administratif dan teknis. Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan yang penting terkait regulasi, khususnya dalam hal perlakuan pajak bagi investor. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai perpajakan tokenisasi saham, sekaligus memberikan perbandingan dengan saham konvensional.
Ringkasan Artikel
- Tokenisasi Saham Membuka Akses Baru Ke Pasar AS: Saham blue chip seperti Apple, NVIDIA, hingga Palantir kini bisa dibeli dalam bentuk token on-chain tanpa broker konvensional, tanpa batasan jam bursa, hingga bertransaksi dengan nominal yang kecil.
- Perbedaan Tokenisasi Saham dan Saham Konvensional AS: Tokenisasi saham dan saham konvensional AS sama-sama tidak dikenakan pajak saat pembelian. Namun, keduanya tetap dikenakan pajak pada saat penjualan sesuai aturan yang berlaku.
- Perbedaan Pajak Tokenisasi Saham dan Saham Konvensional AS: Perbedaan pajak tokenisasi saham dan saham konvensional AS terletak pada besaran pajaknya. Transaksi tokenisasi saham dikenakan pajak jauh lebih rendah yaitu melalui pajak final dibandingkan saham konvensional AS yang melalui pajak penghasilan.
Perkenalan Tokenisasi Saham
Tokenisasi saham adalah proses mengubah kepemilikan saham publik menjadi token digital yang diterbitkan di atas blockchain. Setiap token merepresentasikan kepemilikan terhadap saham yang mendasarinya, yang disimpan oleh kustodian berlisensi. Nilai token tersebut dirancang untuk mengikuti pergerakan harga saham aslinya secara real-time, sehingga mencerminkan nilai pasar yang sesuai.
Berikut ini 2 kelebihan tokenisasi saham dibanding saham konvensional AS:
- Fraksional: Tokenisasi saham memungkinkan investor membeli saham dengan nominal yang sangat kecil tanpa harus membeli satu lembar penuh. Sebagai contoh, di Pintu, investor dapat mulai berinvestasi pada tokenisasi saham dengan nominal sekitar Rp11.000. Perhitungannya sederhana, yaitu nominal Rupiah dibagi dengan harga tokenisasi saham untuk menentukan jumlah token yang diperoleh.
- Jam transaksi 24/7: Berbeda dengan pasar saham konvensional, tokenisasi saham dapat diperdagangkan kapan pun tanpa batasan jam bursa. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam merespons pergerakan pasar secara real-time.
Perlu diperhatikan bahwa pemilik tokenisasi saham umumnya tidak memiliki hak voting seperti pemegang saham konvensional.
Baca juga lebih lanjut mengenai Apa itu Tokenized Stock di Pintu Academy.
Penerbit Tokenisasi Saham
Berikut ini adalah penerbit tokenisasi saham yang paling umum dan sudah berjalan secara resmi dengan dukungan kustodian berlisensi.
xStocks

xStocks dikembangkan oleh Backed Finance AG dengan model fully collateralized sehingga setiap token dijamin 1:1 oleh saham asli yang disimpan di kustodian berlisensi. xStocks memiliki proof of reserve yang dapat dilihat secara transparan oleh publik melalui platformnya.
Berikut contoh tokenisasi saham xStocks yang tersedia di Pintu:
| Token | Underlying | Sektor |
|---|---|---|
| CRCLx | Circle Internet Financial | Fintech / Stablecoin |
| TSLAx | Tesla Inc. | Kendaraan Listrik |
| NVDAx | NVIDIA Corp. | Semikonduktor |
| GOOGLx | Alphabet Inc. | Teknologi |
| AAPLx | Apple Inc. | Teknologi |
| AMZNx | Amazon.com | E-commerce / Cloud |
Ondo Finance

Ondo Finance juga memiliki produk tokenisasi saham yang benama Ondo Global Markets yang mengambil pendekatan berbeda dalam tokenisasi saham. Produk dari Ondo ini memposisikan diri sebagai solusi bagi investor yang menginginkan harga tokenisasi saham yang tetap mendekati dengan harga emiten. Dengan posisi tersebut, harga tokenisasi saham Ondo tidak begitu jauh melenceng dari Net Asset Value (NAV).
Berikut contoh tokenisasi saham Ondo yang tersedia di Pintu:
| Token | Underlying | Sektor |
|---|---|---|
| LLYon | Eli Lilly & Co. | Farmasi |
| AMDon | Advance Micro Devices | Semikonduktor |
| CVXon | Chevron Corp. | Energi |
| BABAon | Alibaba Group | E-commerce |
| PLTRon | Palantir Technologies | AI/Data Analytics |
| MAon | Mastercard Inc. | Pembayaran |
Perhitungan Pajak Tokenisasi Saham dan Saham Konvensional
Ketika investor Indonesia menjual saham konvensional AS melalui broker luar negeri, keuntungan yang diperoleh dikategorikan sebagai penghasilan. Penghasilan ini dikenakan PPh Pasal 17 dengan tarif progresif, mulai dari 5% hingga 35% tergantung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan. Tidak ada pemotongan pajak secara otomatis dalam skema ini. Investor bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut secara mandiri melalui SPT.
| Lapisan PKP Tahunan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Sebaliknya, pada tokenisasi saham, terdapat perlakuan yang berbeda dari sisi perpajakan. Sejak berlakunya PMK No. 50 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025, aset kripto termasuk tokenisasi saham baik yang diterbitkan dari xStocks atau Ondo diperlakukan setara dengan surat berharga dalam konteks perpajakan oleh DJP.
Berikut rincian mekanisme pajaknya:
- PPN dihapus dari transaksi pembelian aset kripto.
- Pajak hanya berlaku saat jual, berupa PPh Pasal 22 yaitu 0,21% dari nilai jual bruto.
Cara Menghitung Pajak Saham Konvensional AS (PPh Pasal 17)
PPh Pasal 17 menggunakan sistem progresif, setiap lapisan PKP dikenakan tarif yang berbeda secara bertahap, bukan satu tarif flat untuk seluruh penghasilan. Capital gain dari saham AS digabungkan ke total PKP tahunan dan dikenakan tarif sesuai lapisan. Tidak ada pemotongan otomatis, investor wajib menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri di SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan Pajak
Capital Gain = Nilai Jual – Nilai Beli
PPh atas Capital Gain = Tarif Bracket × Capital Gain
Profil Yola:
PKP tahunan dari pekerjaan (sebelum capital gain) = Rp200.000.000
Capital gain NVDA = Rp3.000.000
Total PKP Yola = Rp200.000.000 + Rp3.000.000 = Rp203.000.000
PKP Yola berada di lapisan Rp60 juta-Rp250 juta, sehingga seluruh capital gain Rp3.000.000 berada di bracket 15%.
Contoh: Yola membeli saham Nvidia konvensional senilai Rp 10.000.000, kemudian menjual dengan profit 30%.
PPh = 15% × Rp3.000.000 = Rp450.000 (setor mandiri via SPT Tahunan).
Rp 450.000 adalah pajak tambahan dari capital gain saja, bukan total PPh tahunan Yola. Total PPh tahunan Yola dihitung secara progresif dari seluruh PKP-nya dan nilainya jauh lebih besar. Jika capital gain Yola cukup besar hingga melewati batas Rp250 juta, maka bagian yang melebihi batas tersebut akan dikenai tarif 25%.
Cara Menghitung Pajak Tokenisasi Saham (PMK 50/2025)
Contoh Perhitungan Pajak
PPh Final = 0,21% x Nilai Jual Bruto
Contoh:
Yola membeli tokenisasi saham Nvidia (NVDAx) senilai Rp10.000.000, kemudian menjual sahamnya dengan profit 30%. Total aset yang Yola miliki setelah jual adalah Rp12.972.700.
PPh = 0,21% x Rp13.000.000 = Rp27.300
PPh Final 0,21% sudah termasuk dalam transaksi jual dan disetor otomatis oleh exchange seperti Pintu jika investor melakukan transaksi di Pintu dan dalam hal ini, tidak ada potongan tambahan. Untuk keperluan pelaporan SPT, laporan pajak transaksi bisa diunduh langsung melalui platform seperti Pintu jika investor melakukan transaksi di Pintu.
Simulasi Perhitungan Pajak Berdasarkan Emiten
Harga referensi per 1 April 2026
| Ticker | Harga (USD) | Harga (IDR) | Nilai Beli | Nilai Jual | PPh Tokenisasi Saham (0,21%) | Pajak Capital Gain Saham AS (Bracket 15%) | Saldo Diterima Setelah Jual (Tokenisasi Saham) | Saldo Diterima Setelah Jual (Saham AS) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| AAPL | $252,89 | Rp4.289.520 | Rp10.000.000 | Rp13.000.000 | Rp27.300 | Rp450.000 | Rp12.972.700 | Rp13.000.000* |
| TSLA | $395 | Rp6.699.990 | Rp10.000.000 | Rp13.000.000 | Rp27.300 | Rp450.000 | Rp12.972.700 | Rp13.000.000* |
| PLTR | $150,95 | Rp2.560.414 | Rp10.000.000 | Rp13.000.000 | Rp27.300 | Rp450.000 | Rp12.972.700 | Rp13.000.000* |
| LLY | $930,28 | Rp13.830.863 | Rp10.000.000 | Rp13.000.000 | Rp27.300 | Rp450.000 | Rp12.972.700 | Rp13.000.000* |
*Dalam simulasi tabel di atas dengan bracket 15%, untuk saham konvensional AS, investor harus menghitung dan menyetorkan sendiri PPh sebesar Rp450.000 ke DJP melalui SPT Tahunan. Dengan begitu saldo bersih yang diterima setelah kewajiban pajak dari investor saham konvensional AS adalah Rp12.550.000. Sedangkan untuk tokenisasi saham tidak ada potongan tambahan karena pajak langsung dikenakan pada saat transaksi penjualan. Artinya, investor yang melakukan transaksi tokenisasi saham bisa lebih hemat membayar pajak 16x lipat.
Perbandingan Tokenisasi Saham dan Saham Konvensional A
| Karakteristik | Tokenized Stocks | Saham Konvensional AS |
| Ketersediaan Pasar | Di Pintu transaksi tokenisasi saham bisa dilakukan 24/7. | Hanya tersedia di hari dan jam kerja. |
| Perhitungan Pajak | PPh final 0,21% pada saat jual. | Pajak Capital Gain 5%-35% (PPh Pasal 17) |
| Pelaporan Pajak | Pemotongan pajak otomatis pada saat jual dan pelaporannya mudah. | Tidak ada pemotongan otomatis, investor wajib menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri di SPT Tahunan. |
| Aksesibilitas | Global dan mudah diakses | kompleks dan dibatasi oleh regulasi tiap negara. |
Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu
Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Palantir langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:
- Buka aplikasi Pintu.
- Masuk ke bagian Market dan pilih Tokenized Stocks (TSLAx, AAPLx, NVDAx, LLYon).
- Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.
- Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.
Pintu juga kompatibel dengan dompet digital populer seperti Phantom dan MetaMask, sehingga transaksi kamu semakin mudah. Unduh aplikasi Pintu sekarang di Play Store atau App Store! Keamanan kamu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan CFX.
Selain untuk trading, Pintu juga memungkinkan kamu untuk belajar lebih banyak tentang crypto melalui berbagai artikel edukasi di Pintu Academy yang diperbarui setiap minggu. Semua artikel yang diterbitkan di Pintu Academy hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan.
Kesimpulan
Baik xStocks maupun Ondo, pajak tokenisasi saham yang berlaku bagi investor di Indonesia tetap mengikuti ketentuan yang sama, yaitu sekitar 0,21%. Tokenisasi saham bukan sekadar tren, melainkan infrastruktur baru yang mengubah cara investor mengakses pasar ekuitas global. Keunggulannya tidak hanya pada tarif pajak yang lebih rendah, tetapi juga pada fleksibilitas transaksi 24/7, kepemilikan fraksional, serta kemudahan akses bagi investor.
Referensi
- Eko Priyono, “PMK 50/2025 dan Kaizen Fiskal: Jalan Baru Pajak Kripto yang Berkeadilan”, DJP, diakses pada 17 Maret 2026.
- Didik Yandiawan, “PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto” DJP, diakses pada 17 Maret 2026.
- “Bagaimana Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran Pajak Saham Luar Negeri?”, Pajakku, diakses pada 17 Maret 2026.
- “Apa Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru Penjualan Saham Luar Negeri?”, Pajakku, diakses pada 17 Maret 2026.
- “PPh Pasal 4 ayat (2)”, DJP, diakses pada 17 Maret 2026.
- C, “Tokenized Stocks: What’s The Point?”, Arkham, diakses pada 17 Maret 2026.
- “xStocks Documentation”, xStocks, diakses pada 17 Maret 2026.
- “Ondo Finance Documentation”, Ondo, diakses pada 17 Maret 2026.