Kategori
Investasi Pemula

Memahami Aturan Pajak Crypto dan Cara Menghitungnya

Reading Time: 5 minutes

Pajak crypto masih menjadi hal yang kerapkali membingungkan para investor. Mulai dari mekanisme penyetoran, berapa nilainya, hingga seperti apa cara melaporkannya. Lewat artikel berikut, kamu akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Ringkasan Artikel

  • ⚖️ Indonesia telah memberlakukan pajak crypto melalui peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 sejak Mei 2022.
  • 💸 Mengingat aset crypto bukan alat pembayaran dan diakui sebagai komoditas untuk investasi, investor crypto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final ketika melakukan transaksi.
  • 🏦 Investor tidak perlu melakukan perhitungan dan penyetoran nilai pajak, karena hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk pemerintah. Dalam hal ini pedagang fisik aset crypto.
  • 📄 Akan tetapi, investor tetap diharuskan melaporkan aset crypto yang dipunya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Apa itu Pajak Crypto?

Seiring dengan perkembangan industri crypto dan semakin banyaknya orang yang membeli aset crypto, pemerintah pun mulai menarik pajak kepada investor aset crypto. Amerika Serikat misalnya, setiap transaksi jual-beli aset crypto, maupun penggunaan crypto sebagai alat pembayaran sudah dikenai pajak.

Di AS, investor yang melakukan pembelian aset crypto untuk kemudian disimpan sebagai investasi, tidak dikenai pajak. Namun, ketika investor tersebut menjual dan mendapatkan keuntungan dari aset tersebut, barulah akan dikenai pajak. Lalu, ketika melakukan pertukaran aset, misalnya menggunakan ETH untuk membeli BTC, juga akan dikenai pajak. Keduanya dikenai pajak sebagai capital gains.

Jika seseorang mendapatkan gaji yang dibayarkan menggunakan aset crypto, maka akan dikenai pajak pendapatan. Begitupun dengan pendapatan yang diperoleh dari penambangan crypto maupun imbalan dari staking, keduanya juga dikenai pajak pendapatan.

Apakah Crypto Kena Pajak di Indonesia?

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah pemerintah juga mengenakan pajak terhadap aset crypto? Jawabannya adalah iya.

Terkait pajak aset crypto, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset crypto.

Adapun, dalam PMK 68/2022, transaksi crypto yang dikenakan pajak meliputi jual-beli crypto, pertukaran aset (swap), penukaran aset crypto ke mata uang fiat

Seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang menjadikan crypto sebagai barang kena pajak tidak berwujud.

Alasannya adalah crypto bukan merupakan alat tukar resmi tapi sebagai komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital, sehingga termasuk barang kena pajak. Lalu, crypto juga bukan merupakan instrumen keuangan, sehingga perdagangannya terkait dengan kewajiban atas PPN.

Dalam pemungutan dan penyetoran nilai pajak crypto, pemerintah telah menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Adapun, pihak ketiga tersebut merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam hal ini adalah pedagang fisik aset crypto seperti Pintu.

Besaran Pajak Crypto di Indonesia

Dalam PMK 68/2022, telah diatur besaran masing-masing pajak untuk transaksi aset crypto. Bagi pembeli atau penerima aset crypto akan dikenai pajak PPN dengan dua ketentuan. Jika transaksi dilakukan di platform exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Pintu, biaya pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Lalu, jika transaksi dilakukan di platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, biaya pajaknya sebesar 0,22%.

Sementara bagi penjual atau yang menyerahkan aset crypto akan dikenai pajak PPh dengan dua ketentuan juga. Jika penjualan dilakukan di platform exchange yang terdaftar di Bappebti, maka besaran pajaknya adalah 0,1% dari nilai transaksi. Namun, jika penjualan dilakukan di platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, PPhnya sebesar 0,2% dari nilai transaksi.

Selain untuk transaksi jual beli, terdapat juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan (mining pool) aset crypto. Adapun, tarif PPN-nya sebesar 1,1% dari nilai konversi aset crypto dan jasa penambangan yang sudah terdapat verifikasi transaksi aset. Sementara untuk tarif PPh final atas penghasilan penambangan aset crypto sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima penambang aset kripto, tidak termasuk PPN.

Simulasi Perhitungan Pajak Crypto

Berikut ini merupakan simulasi penghitungan pajak crypto berdasarkan PMK 68/2022:

Aldo mempunyai aset 1 ETH dan berencana menjual crypto tersebut melalui salah satu platform exchange. Di saat yang bersamaan, Laura juga hendak berinvestasi crypto dengan membeli 1 ETH di platform exchange. Kemudian, keduanya melakukan transaksi jual-beli di platform exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Saat itu, harga 1 ETH setara dengan Rp 25 juta.

Aldo selaku penjual pada transaksi kali ini dikenai pajak PPh sebesar 0,1%. Maka, nilai pajaknya adalah 0,1% x (1 koin x Rp 25 juta) = Rp25.000. Sementara Laura selaku pembeli dikenai pajak PPN sebesar 0,11%. Dengan demikian, nilai pajaknya adalah 0,11% x (1 koin x Rp 25 juta) = Rp 27.500.

Dalam transaksi tersebut, baik Aldo maupun Laura tidak perlu repot melakukan perhitungan dan penyetoran. Nantinya, platform exchange tempat Aldo dan Laura melakukan transaksi yang bertugas untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke negara. Adapun, biaya pajak tersebut secara otomatis akan termasuk ke dalam biaya transaksi dan langsung dipotong.

Cara Unduh Laporan Pajak Crypto di Aplikasi Pintu

Walaupun pihak exchange sudah menyetorkan pajak dari investasi aset crypto, namun investor crypto tetap diharuskan melaporkan aset crypto yang dipunya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan crypto tidak akan dihitung dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT karena menggunakan skema PPh final.

Dalam upaya untuk mempermudah proses pelaporan pajak bagi para investor crypto, Pintu telah menghadirkan fitur Lapor Pajak. Melalui fitur ini, pengguna Pintu bisa langsung mengunduh data pelaporan pajak dalam format file PDF atau dikirimkan melalui email yang diinginkan. Dalam berkas laporan tersebut berisikan data lengkap yang dibutuhkan seperti, tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu.

Untuk menggunakan Lapor Pajak via aplikasi Pintu, pengguna cukup membuka aplikasi dan kemudian klik menu akun. Setelah itu, pilih opsi Laporan Pajak. Lalu, pengguna bisa memilih tahun pajak yang diinginkan. Terakhir, tentukan opsi antara “unduh laporan” atau “kirim laporan ke email saya”.

Fitur Lapor Pajak di Pintu yang bisa membantu pengguna mengisi SPT.
Fitur Lapor Pajak di Pintu yang bisa membantu pengguna mengisi SPT.

Setelah seluruh proses selesai, pengguna akan mendapatkan berkas laporan pajak yang bisa digunakan untuk membantu mengisi SPT.

Investasi Crypto di Pintu

Kamu bisa membeli berbagai crypto seperti BTC, ETH, SOL, dan yang lainnya tanpa harus khawatir adanya penipuan. Selain itu, semua aset crypto yang ada di Pintu sudah melewati proses penilaian yang ketat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, aplikasi Pintu kompatibel dengan berbagai macam dompet digital populer seperti Metamask untuk memudahkan transaksimu. Ayo download aplikasi Pintu di Play Store dan App Store! Keamananmu terjamin karena Pintu diregulasi dan diawasi oleh Bappebti dan Kominfo.

Selain melakukan transaksi, di aplikasi Pintu, kamu juga bisa belajar crypto lebih lanjut melalui berbagai artikel Pintu Academy yang diperbarui setiap minggunya! Semua artikel Pintu Akademi dibuat untuk tujuan edukasi dan pengetahuan, bukan sebagai saran finansial.

Referensi

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Menteri Keuangan, diakses pada 8 Maret 2022.

Wibi Pangestu, Pemerintah Ungkap Alasan Transaksi Kripto Kena Pajak, Simak Penjelasannya, Bisnis Indonesia, diakses pada 8 Maret 2022.

Fitriya, Sah! Ini Tarif Pajak Kripto Indonesia, Pemungut PPh dan PPN Kripto, Klik Pajak, diakses pada 8 Maret 2022.

Coinbase, Understanding crypto taxes, diakses pada 8 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *